Guru Non-PNS Dipastikan Bakal Dapat Subsidi Gaji, Tapi Ada Syaratnya

Guru Non-PNS Dipastikan Bakal Dapat Subsidi Gaji, Tapi Ada Syaratnya

JAKARTA - Lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Jumlah tersebut merupakan gabungan dari tenaga pendidik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). “Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang, 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/11). BACA JUGA: Hore, Subsidi Gaji Termin II Cair Mulai Hari ini Sri Mulyani mengatakan, para tenaga pendidik yang mendapay bantuan dari pemerintah tersebut memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Ia mengungkapkan, masing-masing tenaga pendidik akan menerima total bantuan sebesar Rp1,8 juta selama tiga bulan. Bantuan akan disalurkan Rp600 ribu per bulan yang akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Sementara itu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan kementeriannya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,66 triliun. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada total 2,03 juta tenaga pendidik non-PNS di bawah Kemendikbud. BACA JUGA: Subsidi Gaji Guru Non PNS Masuk Verifikasi Jumlah tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS; 1,63 juta guru serta pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; serta 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi. Secara umum tenaga pendidik non-PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta. Nadiem menjelaskan, persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020. Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah, pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020. BACA JUGA: BLT Gaji Tahap 2 Cair Awal November 2020, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur. Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani. Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa. “Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” kata Nadiem. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: