Kemendikbud Bakal Rekrut Guru PPPK di 2021, Gajinya Disebut Lebih Manusiawi

Kemendikbud Bakal Rekrut Guru PPPK di 2021, Gajinya Disebut Lebih Manusiawi

JAKARTA - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo membeberkan Kemendikbud bakal merekrut PPPK untuk tenaga guru pada 2021 mendatang. Ia mengatakan, pengajuan usulan formasi guru PPPK bakal diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Sebab, hingga saat ini baru terdapat 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan pemerintah daerah di 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. "Sampai dengan saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah. Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (19/11). BACA JUGA: Guru Honorer Bisa Jadi ASN Jalur PPPK Tjahjo menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah terutama menyangkut penjelasan kebijakan dan anggaran gaji Guru PPPK di daerah. Tjahjo mengatakan, Kemenkeu telah mengeluarkan kebijakan gaji yang dianggarkan bagi guru PPPK akan lebih manusiawi. Selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) serta mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT," kata Tjahjo. BACA JUGA: Dibutuhkan Guru Status PPPK Sebanyak 835 Ribu Kementerian PAN-RB juga akan menetapkan Peraturan Menteri PAN-RB sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Tjahjo mengatakan penambahan sumber daya manusia aparatur sipil negara (SDM ASN) guru menjadi prioritas dalam penerimaan ASN tahun 2021. Namun di era pandemi Covid-19 saat ini, penambahan tenaga kesehatan juga masuk dalam skala prioritas pembangunan tahun anggaran 2020-2021. "Memang kebutuhan guru, kemudian kebutuhan perawat, bidan, dan dokter, baik di puskesmas pembantu, puskesmas di tingkat kecamatan, maupun di rumah sakit-rumah sakit rujukan itu sangat-sangat kurang sekali," kata Tjahjo. BACA JUGA: Satu Juta Lowongan PPPK Adapun persyaratan guru PPPK yakni usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun). (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: