Bos DNA Pro Masih Buron, Dari 9 Tersangka 4 Telah Diringkus Polisi

Kamis 07-04-2022,18:24 WIB
Reporter : Sahroni
Editor : Sahroni

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.

Empat dari sembilan tersangka berhasil ditangkap polisi.

(BACA JUGA:Siap-siap, Artis yang Diduga Promosikan DNA Pro Bakal Diperiksa Polisi)

“Dari 9 tersangka yang kami tetapkan, ada 4 yang kami tangkap yaitu R, RS (Roby), Y (Yoshua), dan F (Franky). Kami dalami yang lainnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 April 2022.

Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.

Lima tersangka lain juga masih dalam pencarian.

(BACA JUGA:Dicari Polri dan FBI, Pendeta Saifuddin Paranoid, Kabur Pindah-Pindah Tempat)

"Masih didalami, intinya mereka ini menggunakan skema Ponzi," jelasnya.

Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim adalah:

1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe (DPO)

2. Fauzi alias Daniel Zii (DPO)

3. Rudy Kusuma

4. Roby Setiadi

5. Russel

Kategori :