Menantu HRS: Adzan Nggak Mungkin Dilarang, Kalau Dilarang Sudah Gawat Sekali Keadaannya!

Jumat 11-03-2022,10:52 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menantu dari Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Hanif Al Athos menyebut bahwa dirinya hanya menggunakan hak konstitusionalnya saat menggelar aksi demo bersama PA 212 beberapa hari yang lalu.

Aksi yang digelar PA 212 berkaitan erat dengan protes dari Surat Edaran (SE) 05 Tahun 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag) soal bunyi adzan di masjid.

Habib Hanif sangat menyadari bahwa di sini dia memfokuskan dua hal, yakni adanya SE tersebut dan pernyataan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Menganalogikan (adzan) atau apalah disebut. Intinya silakan dilihat (video pernyataan) utuhnya, supaya bisa dipahami secara utuh secara keseluruhan," kata Habib Hanif sebagaimana dikutip FIN.co.id dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat (11/3/2022).

(BACA JUGA:Densus Klaim dr Sunardi Ditembak Karena Melawan, Tetangga: Dia Berjalan Saja Pakai Tongkat)

(BACA JUGA:Pasukan Rusia Semakin Dekat dengan Kyiv)

Selain itu Habib Hanif juga menyoroti soal SE yang berkaitan dengan adzan dan juga salawatan.

Menurutnya, adzan tidak boleh dilarang karena kondisinya bisa berubah menjadi gawat.

"Untuk adzannya sendiri, memang adzan itu tidak dilarang, nggak mungkin kalau dilarang adzan udah gawat sekali keadaannya," paparnya.

"Cuma memang seingat saya ada pengaturan batasan volume," ucapnya menambahkan.

(BACA JUGA:Menko Airlangga Masih Ngotot Usul Tunda Pemilu: Aspirasi Rakyat Tak Boleh Ditolak )

(BACA JUGA:Komisi II DPR: Usulan Tunda Pemilu Tak Perlu Diperdebatkan, Sudah Diatur Konstitusi)

Habib Hanif meyakini bahwa mengangkat suara sudah menjadi salah satu syiar dari adanya adzan.

Jika diartikan, muadzin merupakan mengumumkan sehingga dalam bahasa Arabnya juga dapat diartikan bahwa adzan sebagai suatu pengumuman.

Kategori :