Sekolah Dibolehkan Beli Hand Sanitizer dari Dana Bos

Sabtu 14-03-2020,05:33 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa sekolah dapat membeli penyanitasi tangan (hand sanitizer) dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan, ketersediaan sarana pembersih tangan maupun cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai, merupakan bagian dari Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan. "Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk membeli hand sanitizer yang nantinya ditaruh di sekolah," kata Harris, Jumat (13/3). Harris menyebutkan, saat ini dana BOS tahap satu sudah disalurkan dan hampir mencapai 100 persen. Menurutnya, untuk tahap pertama, ada sekitar 136.000 sekolah yang akan mendapat dana BOS. "Sebanyak 4.000 sekolah yang belum dicairkan dananya dikarenakan menunggu verifikasi dan validasi. Begitu verifikasi dan validasi selesai, maka dana BOS tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah," terangnya.

BACA JUGA: Sudah Dapat Izin, Ayu Ting Ting Fokus Persiapkan Konser

Harris menuturkan, terdapat 16 poin dalam surat edaran pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Dimulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit kesehatan di perguruan tinggi, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pendidikan dan layanan pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19. "Selanjutnya, memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunalan sarana cuci tangan pakai sabun dan pengering tangan sekali pakai," jelasnya. Kemudian, lanjut Harris, melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. "Memonitor absensi warga satuan pendidikan, memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit," imbuhnya. Terlebih lagi, Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lembaga layanan pendidikan tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar, mengalihkan tugas pendidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu, serta berkonsultasi dengan dinas pendidikan jika tingkat ketidakhadiran dianggap mengganggu. "Satuan pendidikan juga diminta untuk melaporkan dugaan Covid-19, memastikan makanan yang disediakan sudah dimasak sampai matang, mengingatkan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup," ujarnya. Selain itu, ia mengingatkan warga satuan pendidikan menghindari kontak fisik langsung, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti berkemah, dan membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

BACA JUGA: Liga Champions dan Liga Europa Berpotensi Ditunda

"Terakhir, warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara terjangkit yang dipublikasikan WHO diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air, demikian Harris Iskandar," teranganya. Kepala Biro Hukum Kemendikbud, Dian Wahyun menambahkan, Surat edaran tersebut, kata Dian, bukan saja untuk lingkungan sekolah, melainkan pula untuk diaplikasikan dalam lingkungan perguruan tinggi, baik itu formal maupun non-formal. "Yang penting di surat edaran ini bagaimana mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau peran unit kesehatan di perguruan tinggi agar berkoordinasi dengan unit kesehatan setempat untuk melakukan pencegahan Covid-19 ini," jelasnya. Dalam surat edaran itu juga menekankan peran unit pendidikan untuk mempromosikan pentingnya hidup sehat. Bahkan unit pendidikan diminta agar menyediakan alat cuci tangan maupun hand sanitizer di lingkungannya. "Dan juga di sini kita tekankan jangan sharing makanan atau minuman ke dalam wadah yang sama. Jangan berbagi alat-alat seperti pluit, suling, kita tekankan tidak diperkenankan," jelasnya. Surat itu juga, kata Dian, menekankan agar alat-alat yang sering kena tangan kerap dibersihkan. Paling tidak satu kali setiap habis pakai. (der/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait