SALAHKAN KPU, JANGAN CORONA!

Senin 23-03-2020,04:53 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA – Keputusan pahit harus diambil Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dan secara resmi lembaga independen tersebut menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Kabar itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. ”Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya, dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam SE KPU RI 8/2020 yang diterima di Jakarta, Minggu (22/3). Untuk mencegah Covid-19 itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (22 Maret 2020) dan Masa Kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020) dengan poin-poin ketentuan yang telah diputuskan KPU. (Selengkapnya lihat data di bawah). KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020), dengan Masa Kerja PPDP (16 April 2020 sampai 17 Mei 2020) Pada bagian lain, KPU RI juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari, Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (23 Maret 2020 sampai 17 April 2020) dan Pencocokan dan penelitian (18 April 2020 sampai 17 Mei 2020) ”KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diminta menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait,” papar Arief. Nah, terkait, Gubernur dan wakil Gubernur, KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. Sedangkan dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI. ”Dengan adanya keputusan penundaan tahapan Pilkada itu, rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 23 September 2020 ditunda tahapannya sejak keputusan dibuat tanggal 21 Maret 2020,” jelasnya. Menanggapi keputusan KPU RI Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai penundaan tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih merupakan langkah tepat karena Covid-19. ”Kalau kami menganggap itu langkah yang tepat, meski dalam pandangan kami agak cukup terlambat karena kalau kami kan mendorong sejak awal kejadian COVID-19 agar KPU melakukan penyesuaian waktu tahapan,” jelas Titi Anggraini. Langkah KPU tersebut kata dia memang sudah semestinya di ambil karena COVID-19 sudah menjadi pandemi global dan situasi darurat nasional. ”Pandangan kami pilkada tidak harus dikecualikan dari situasi darurat nasional itu, sehingga mestinya semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan pilkada itu patuh dan tunduk pada protokol penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah,” kata dia. Tahapan Pilkada lanjut dia memiliki aktivitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih. Selain itu, interaksi juga terjadi antarpenyelenggara pemilu maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada, padahal interaksi langsung adalah salah satu langkah yang mesti diminimalisir untuk dilakukan dalam mencegah penyebarluasan Covid-19. ”Jadi, justru aneh kalau di tengah situasi darurat nasional seperti hari ini, KPU tetap memutuskan untuk melanjutkan tahapan pilkada seperti biasa,” jelasnya. Penundaan Pilkada itu, kata dia, suatu yang dimungkinkan oleh undang-undang Pilkada, meski Undang-undang Pilkada memang secara nomenklatur dan terminologi tidak eksplisit mengenal norma penundaan Pilkada. ”Ada pengaturan soal pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, itu terdapat di dalam pasal 120 dan pasal 121 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota,” ujarnya. Terpisah, Lembaga survei Surabaya Consulting Group (SCG) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 dampak dari Covid-19 bisa berpengaruh terhadap elektabilitas calon kepala daerah. ”Bagi calon/pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah,” kata Direktur Eksekutif SCG Research & Consulting Didik Prasetiyono. Menurut dia, tahapan-tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penetapan kembali jadwal tahapan pilkada akan dievaluasi pada Mei 2020, dan akan diputuskan kemudian hingga situasi Covid-19 tertangani. ”SCG melihat keputusan yang dilakukan KPU ini benar dan tepat, penundaan tahapan akan mengurangi interaksi pertemuan fisik dan sesuai arahan nasional untuk melakukan social distancing sebagai upaya menghentikan perluasan wabah COVID-19 ini,” katanya. Selain itu, lanjut dia, SCG melihat tahapan yang dilakukan penundaan adalah tahapan yang penting dan krusial, sehingga sangat mungkin bisa menunda hari pemungutan suara pilkada serentak yang nanti seharusnya dilakukan pada 23 September 2020. Didik menilai penundaan hari pemungutan suara akan mempunyai pengaruh kepada elektabilitas calon. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal di antaranya calon/pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah. Selain itu, pemilih akan lelah dan jenuh terhadap lamanya waktu kampanye akibat penundaan ini. Calon atau pasangan calon yang monoton dan tidak bisa memproduksi kreativitas materi dan gerakan kampanye akan mengalami perlemahan elektabilitas. Salah satu yang akan menjadi alasan penguat elektoral adalah pemilih akan melihat apa yang calon di masa krisis Covid-19, bagaimana peran mereka dalam ikut menangani wabah ini. Kegiatan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, rempah-rempah tradisional, dan sejenisnya akan mempengaruhi elektabilitas. Tantangan bagi KPU dan peserta pemilu, kata Didik, adalah bahwa saat ini pilkada tidak lagi menjadi prioritas isu bagi pemilih, sementara pemilih akan menghindari pertemuan-pertemuan publik yang biasanya dipakai untuk sosialisasi pemilu bagi KPU maupun peserta pemilu. ”Covid-19 telah menyita perhatian pemilih, dan untuk itu perlu ditemukan kreativitas baru cara sosialisasi agar partisipasi pemilih nantinya tetap terjaga,” katanya. (tim/dbs/fin/ful) POIN-POIN PENUNDAAN PILKADA SERENTAK 2020 KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (22 Maret 2020) dan Masa Kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020) dengan ketentuan: A. Masa Kerja Ditunda: Dalam hal PPS sudah dilantik, masa kerjanya ditunda B. Dapat Dilanjutkan: Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat) dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian. TUNDA VERIFIKASI SYARAT DUKUNGAN: KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, yang terdiri dari: A. penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (26 Maret 2020 sampai 2 April 2020) B. Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS (26 Maret 2020 sampai 15 April 2020) C. Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan (16 April 2020 sampai 22 April 2020) D. Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota (23 April 2020 sampai 24 April 2020) E. Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi (25 April 2020 sampai 26 April 2020) F. Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (27 April 2020 sampai 28 April 2020) G. Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (29 April 2020 sampai 1 Mei 2020) H. Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (29 April 2020 sampai 2 Mei 2020) I. Verifikasi administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan (1 Mei 2020 sampai 9 Mei 2020) J. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (10 Mei 2020 sampai 12 Mei 2020) K. Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS (13 Mei 2020 sampai 15 Mei 2020) L. Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan (13 Mei 2020 sampai 21 Mei 2020) M. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (22 Mei 2020 sampai 24 Mei 2020) N. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota (25 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020) O. Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi (27 Mei 2020 sampai 28 Mei 2020) Sumber: KPU RI

Tags :
Kategori :

Terkait