KPK: Percepat Pengadaan Barang untuk Corona

Senin 23-03-2020,11:42 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dilakukan secara cepat dan responsif. Hal ini guna memenuhi kebutuhan tanggap darurat penanggulangan mewabahnya virus corona di Indonesia. "Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," ujar Wakil KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (22/3). Ghufron menjelaskan, dalam kondisi darurat seperti ini, mekanisme pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Hal ini sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018.

BACA JUGA: Merindukan Sosok Sutopo Purwo Nugroho di Tengah Pandemi Corona

Ghufron mengatakan, pemerintah tak perlu khawatir terdapat permasalahan hukum seperti potensi praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia meyakini, hal itu tidak akan terjadi jika ada itikad baik dari pihak pelaksana yang tulus bekerja untuk membantu menanggulangi pandemi virus corona. "Untuk tujuan dan kepentingan lain selain untuk menolong masyarakat dan mengantisipasi segala kondisi dalam tanggap darurat corona ini," kata Ghufron Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi dan kondisi darurat seperti saat ini. "Pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi corona virus dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat corona ini," tegas Ghufron. Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyatakan, percepatan pengadaan barang dan jasa di tengah situasi becana non-alam seperti wabah corona telah diakomodasi dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Ia menerangkan, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan pemerintah melalui e-katalog bila penyedia telah ditetapkan baik melalui penunjukan langsung atau pun tidak.

BACA JUGA: Satu Positif Corona, Seluruh Jaksa Divaksin

"Pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk pengadaan dalam kondisi darurat bisa melalui e-katalog bila sudah ada produknya atau penunjukkan langsung atau metode pemilihan penyedia yang lainnya agar bisa memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan," ujar Roni. Roni menambahkan, aturan tersebut menerangkan kebutuhan barang dan jasa dapat diidentifikasi dari kegiatan penanganan darurat. Seperti pengkajian cepat situasi dan kebutuhan, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, prioritas penanganan kelompok rentan, serta pemulihan sarana prasarana dan vital dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan. (riz/gw/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait