KPK Apresiasi Perma 1/2020 Jadi Pertimbangan Pemberat Hukuman Tubagus Chaeri Wardana

Kamis 17-12-2020,16:25 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana, terdakwa korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel dari semula 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Majelis hakim tinggi yang diketuai Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso, menjadikan Perma Nomor 1 Tahun 2020 sebagai pertimbangan putusan itu. Hal tersebut diapresiasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (17/12). Adapun pada intinya beleid tersebut memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp100 miliar. Ali pun berharap majelis hakim yang menangani perkara korupsi lain juga dapat berpedoman kepada Perma 1/2020 saat menjatuhkan putusan. "Dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara tipikor," katanya. Saat ini, kata dia, JPU KPK bakal mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, menyangkut pertimbangan tak dikenakannya pasal TPPU terhadap Wawan sebagaimana tuntutan jaksa. "Selanjutnya JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," ucapnya. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana, terdakwa korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel dari semula 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di sisi lain, majelis tinggi meloloskan Wawan dari jerat pasal pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Dalam kutipan putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), PT Jakarta menilai jaksa KPK tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal dalam dakwaan Wawan menyangkut TPPU. Sehingga majelis hakmi menilai jaksa telah gagal memenuhi unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun, Wawan didakwa merugikan negara Rp94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait