Satgas Covid-19 Minta Pemda Tindak Tegas Penyelenggara Kerumunan Massa

Jumat 18-12-2020,09:33 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang. "Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam pernyataannya, Jumat (18/12). Ia pun meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan menyangkut protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang telah ditentukan sebelumnya. "Hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan Covid-19," ucapnya. Pemerintah dan satuan tugas penanganan Covid-19 di daerah, kata dia, harus membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Wiku menjelaskan meski masih ada pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun secara keseluruhan ketaatan warga menjalankan protokol kesehatan pada 13 Desember 2020 sudah membaik berdasarkan peta zonasi kepatuhan. Peta zonasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan mencakup zonasi ketaatan memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Menurut hasil pemantauan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dan para relawan dalam zona kepatuhan memakai masker, ditemukan hampir 17 juta orang yang patuh di 6,5 juta titik pantau di seluruh Indonesia dalam sepekan terakhir. "Terdapat perkembangan yang positif, untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," katanya. Menurut hasil pemantauan, tempat dengan tingkat ketidakpatuhan memakai masker tinggi meliputi restoran/kedai (29,4 persen), lingkungan rumah (20,4 persen), tempat olahraga publik (19 persen), dan jalan umum (15,6 persen). Sementara itu, menurut zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, daerah dengan tingkat kepatuhan di bawah 60 persen jumlahnya sudah menurun dari pekan lalu. Dalam peta zonasi, tempat kerumunan dengan tingkat ketidakpatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi di antaranya mal (19,3 persen), restoran/kedai (18,1 persen), lingkungan rumah (15,7 persen), tempat olahraga publik (14,8 persen), dan tempat wisata (14,2 persen). "Tentunya capaian positif ini terus dijaga dan ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus memonitor dan melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat, dan lokasi-lokasi dengan ketidakpatuhan memakai masker, berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Wiku. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait