"Kerugian yang dialami klien kami Rp1,8 miliar untuk tiga pekerjaan," kata Alex Safri Winando saat ditemui di Polres Karawang.
"Pekerjaan proyek pembuatan mini soccer 2 unit memiliki pagu senilai Rp2,2 miliar. Sedangkan 1 unit lagi konstruksi jalan beton senilai Rp1,6 miliar."
"Progres pekerjaan sudah sekitar 50 persen tapi Vicky Prasetyo tidak juga membayar," ia menjelaskan. (*)
Hasyim Ashari