JAKARTA - Perdebatan soal bolehkah seorang muslim mengucapkan selamat hari Natal bagi umat Kristiani selalu berulang setiap tahun. Hal ini menjadi keresahan yang terus berulang, meskipun sebetulnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1981 mengenai hal ini.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis dalam akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, dikutip Senin (20/12/2021).
"Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga Nasrani atau pejabat," tulis Cholil.
BACA JUGA: Politisi PSI: Jenderal Dudung Keturunan Sunan Gunung Jati, Bukan Pembuat Onar Seperti Bahar
Cholil mengungkap, yang tidak boleh dilakukan oleh umat muslim adalah ikut merayakan Natal. Ia lantas menunjukkan fatwa MUI terkait perayaan Natal yang ditetapkan pada 7 Maret 1981.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain.
[caption id="attachment_580095" align="alignnone" width="684"]
Ketua MUI: Mengucapkan Selamat Natal Itu Boleh, Tapi...
Senin 20-12-2021,08:16 WIB
Editor : admin
Kategori :