Sert pelayanan ibu dan anak, kebidanan dan kandungan, bedah, paru, jantung, penyakit dalam, persalinan, ICU, HCU, NICU, PICCU, ICCU, tindakan bedah, dan rawat inap.
"Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, untuk tipe C kapasitas kamar tidur sekitar 150. Dan akan dilengkapi dengan 3 kamar untuk operasi," tandasnya.