Ganjar Bela Jokowi Cawe-cawe Pemilu 2024: Tidak Akan Jegal Satu Kandidat Capres

Kamis 01-06-2023,18:51 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Secara yuridis, tidak ada aturan dan undang-undang yang melarang terkait sikap Jokowi yang mengikuti cawe-cawe atau ikut terlibat di pemilu. 

BACA JUGA:SBY Bertemu Anies Baswedan di Pacitan, Bahas Cawapres?

Hal ini juga terutama yang ada pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Secara etis, tidak ada norma dan kepatutan yang dilanggar," katanya.

Menurut Viva, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas mengatur mekanisme, prosedur dan proses pilpres. 

Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan figur, tetapi itu menjadi hak konstitusional partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebanyak 4 persen di DPR RI.

BACA JUGA:Segera Diumumkan! Cawapres Anies Baswedan akan Mengejutkan Banyak Pihak, Siapa Ya?

Kategori :