Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Termasuk Jika Kamu Sudah Terlanjur Ngutang!

Selasa 09-05-2023,20:48 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id. 

Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Cara melaporkan pinjol ilegal melalui Aduan Konten Kominfo

Cara terakhir adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.

Demikian ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal. Mudah-mudahan diantara pembaca sekalian tidak ada yang menjadi korban pinjol ilegal. (*)

Kategori :