Ini Perbedaan ASN dan PNS: Manajemen, Tugas dan Fungsinya

Selasa 11-04-2023,22:19 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Pasal 10:

1. Pelaksana kebijakan publik

2. Pelayan publik

3. Perekat dan pemersatu bangsa

Pasal 11:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kategori :