Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem dan Bupati Kapuas Jadi Tersangka KPK

Selasa 28-03-2023,15:25 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem dan Bupati Kapuas Jadi Tersangka KPK - Anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ary Egahni Ben Bahat yang juga merupakan istri Bupati Kapuas ini menjadi tersangka kasus suap.

Penetapan tersangka Ary Egahni Ben Bahat dibenarkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

Dikatakannya, dirinya telah mendapat laporan bahwa Ary Egahni Ben Bahat telah ditetapkan sebnagai tersangka kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA:Kantor Kementerian ESDM Digeruduk Penyidik KPK

"Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

Atas penetapan anggota DPR sebagai tersangka oleh KPK, Bambang Pacul pun mengaku prihatin.

"Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, hal ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang menjerat anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Fakta Baru Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK: untuk Pemenuhan Proses Pemeriksaan BPK

"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya," tuturnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim juga membenarkan Ary Egahni Ben Bahat merupakan legislator asal Partai NasDem.

"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," katanya.

Diakatakannya, NasDem akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat.

Kategori :