Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Ditambah

Sabtu 25-03-2023,22:03 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Ditambah - Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 ditambah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS),  Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan 5 tersangka diperpanjang selama 30 hari.

“Perpanjangan penahanan untuk keperluan penyidikan. Penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.

BACA JUGA: Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Garap 6 Orang

Diungkapkannya penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo belum selesai.

“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” katanya.

Dirincinya perpanjangan masa penahanan untuk tersangka AAL, YS dan GMS terhitung mulai 5 Maret sampai 3 April 2023.

“Ketiga tersangka kini masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya

BACA JUGA:Cari Tersangka Baru, 3 Orang Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sedangkan tersangka MA masa penahanan diperpanjang mulai 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

“Sedangkan IH penahanannya diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.(rls/lan)

Kategori :