Divonis Bebas Pengadilan, Polri Jebloskan Henry Surya Pendiri Koperasi Indosurya ke Tahanan

Kamis 16-03-2023,17:15 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Berdasarkan hasil hitungan dari audit investigasi, kerugian yang dialami masyarakat totalnya Rp15,9 triliun.

"Perkara ini berbeda dengan perkara terdahulu, kami penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait dengan dasar aturan dulu. Diibaratkan sebuah bangunan kalau dasarnya salah pasti akan hancur," kata Whisnu.

Dikataka Whisnu, perkara ini adalah awal dari permulaan niat jahat dari Henry Surya untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya Rp106 triliun untuk mengelabui, dan sekarang terbukti ada korban dengan kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

 

Kategori :