Ferdy Sambo Banding ke PN Jaksel, Alasannya Tak Terima Putusan Hakim Lebih Berat dari JPU

Kamis 16-02-2023,19:00 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Ferdy Sambo Banding ke PN Jaksel -  Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan banding. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan banding setelah vonis majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Informasi Ferdy Sambo Banding disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis 16 Februari 2023. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Menangis Lihat Foto Keluarga: Percuma Bintang Dua, Tetapi Tidak Bisa Menjaga Istri

BACA JUGA:Peluang Bharada E Kembali ke Polri Tertutup, Ini Sederet Alasannya

Bukan cuma Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ajukan Banding, terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga mengajukan banding.

Informasi Ferdy Sambo banding tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo banding dan para terdakwa pembunuhan Brigadir J disampaikan terpisah. 

BACA JUGA:Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

Terdakwa Kuat Maruf lebih dahulu ajukan banding ke PN Jaksel pada Rabu 15 februari 2023. 

“Sedangkan terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi) dan RR (Ricky Rizal) diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto.

Diketahui bahwa keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang putusan dan divonis. 

Putusan dan vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Kategori :