Perppu Cipta Kerja Disetujui Baleg, PKS dan Demokrat Tetap Menolak

Rabu 15-02-2023,20:47 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Perppu Cipta Kerja Disetujui Baleg, Selanjutnya Disahkan Menjadi Undang-Undang -  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah disetujui badan Legislasi DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna. 

Selanjutnya, Parppu Cipta Kerja bisa disahkan menjadi undang-undang. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin bertanya saat repat pleno pengambilan keputusan pembahasan Perppu Cipta Kerja. 

BACA JUGA:Besok KLB PSSI Digelar, Satu Calon Ketum PSSI Mundur Berbalik Dukung Erick Thohir

"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" kata Nurdin. 

Kemudian dijawab setuju oleh mayoritas perwakilan fraksi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Baleg bersama pemerintah dan DPD RI itu, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Sementara dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.

BACA JUGA:Joko Agus Setyono Resmi Jabat Sekda DKI Jakarta

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi dinamika perekonomian global. 

Yakni, yang berdampak signifikan kepada penciptaan lapangan kerja.

"Ini juga sebagai upaya pencegahan sebelum krisis yang jauh lebih baik daripada upaya yang diambil setelah krisis," katanya.

Airlangga melanjutkan, undang-undang lain yang dibutuhkan juga belum ada. 

BACA JUGA:Keluarga Sebut Video Ritual di Depan Makam dan Anjing di Tangerang Hoax

Kategori :