Aseng Pelaku Pembunuhan Purnawiran TNI Dituntut Hukuman Mati, 18 Tusukan dalam Waktu 13 Detik

Selasa 14-02-2023,17:57 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Pelaku Pembunuhan Purnawiran TNI Dituntut Hukuman Mati - Aseng alias  Hendri Hernando terdakwa pembunuhan berencana Purnawirawan TNI di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,  dituntut hukuman mati. 

Hendri Hernando alias Aseng merupakan pelaku pembunuhan Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin dengan cara menusukkan pisau berkali-kali.  

Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

 BACA JUGA:Aseng Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI Diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa 14 Februari 2023.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.

 BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Tangan Aseng, Terungkap Saat Rekonstruksi

Kemudian menurutnya perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat. 

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2). 

"Dengan agenda yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando," kata Mumuh.

 BACA JUGA:Dalami Kasus Aseng Bunuh Purnawirawan TNI, Polda Jabar Sita Dua CCTV di TKP

Kategori :