Oknum Petugas Dishub Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli Terhadap Sopir Truk, Videonya Viral di TikTok

Jumat 27-01-2023,15:26 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Sigit Nugroho

BEKASI, FIN.CO.ID - Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengemudi truk yang berhenti di Jalan Protokol Ahmad Yani.

Menurut video yang fin.co.id dapat, nampak pengemudi truk sedang berdebat dengan petugas Dishub yang datang menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Sudah Diperbaiki Tahun Lalu, Tanggul Citarum Muaragembong Bekasi Jebol Lagi

BACA JUGA:Gunakan Social Spy WhatsApp Apk Terupdate 2023, Bisa Pantau Pesan dan Panggilan Pasangan

"Padahal surat KIR hidup, STNK hidup. minta duit gak dikasih, malah nahan SIM sama STNK," tulisnya dalam akun tiktok Tape_190, dilihat fin.co.id, Jumat 27 Januari 2023.

Terdengar perdebatan pengemudi truk sempat bertanya kesalahan dari dirinya, petugas pun menerangkan bahwa di lokasi itu terdapat rambu lalu lintas dilarang berhenti.

"Iya maksudnya kan saya berhenti doang, mau liat handphone doang," ungkap pengemudi truk dalam video.

Namun petugas Dishub tetap menegaskan bahwa kendaraan dilarang berhenti, dan meminta pengemudi untuk turun dari dalam kabin truk.

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Motif Ecky Listiantho Membunuh dan Memutilasi Angela Hindriati

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp v19.20 Update 2023 Buat Android: Bisa Kontrol Panggilan WA dan Kualitas Video HD

"Dilarang stop ya ga boleh stop pak, pake nanya kesalahannya apa, turun dulu sini saya jelasin," ucap petugas Dishub dalam video.

Saat disuruh turun, pengemudi tetap meminta SIM dan juga STNK yang diduga telah dipegang oleh petugas Dishub sebelum video terekam.

Namun petugas Dishub tetap tidak mau memberikan surat tersebut, namun justru meminta pengemudi untuk tetap turun dari kabin truk.

"Turun dulu sana, saya jelasin sini," ujar petugas Dishub dalam video.

Kategori :