Kerja Cuma 15 Bulan, Ini Tugas dan Kewajiban serta Gaji PPS Pemilu 2024

Rabu 25-01-2023,13:29 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melatik Panita Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota PPS yang telah dilantik pada, Selasa 24 Januari 2023 tersebut hanya memiliki masa tugas selama 15 bulan.

Namun sudah tahukah apa tugas dan kewajiban serta berapa gaji anggota PPS per bulannya?

Untuk diketahui anggota PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa. 

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pantarlih, PPS, PPK dan Panwaslu di Pemilu 2024 hingga Masa Kerjanya

BACA JUGA:Pengertian Pantarlih, Tugas dan Kewajiban Serta Link Buku Kerjanya

Posisi PPS berkedudukan di kelurahan/desa. Pembentukan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat enam bulan sebelum Pemilu. 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Berikut Tugas dan Kewajiban anggota PPS:

BACA JUGA: KPU Lantik 312 Anggota PPS Kota Tangerang, Ini Tugas yang Wajib Dilakukan Jelang Pemilu 2024

BACA JUGA:Link Download Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap! Gampang Tinggal Klik Lur

Tugas:

a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara (DPS);

b. Terima masukan dari masyarakat tentang (DPS);

Kategori :