Ibu-ibu Fans Bharada E Protes Hingga Teriak Kalimat Ini Saat Eliezer dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu 18-01-2023,18:03 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Saldo DANA Gratis Terbaru 2023, Cuma Klik Cuan Hingga Rp200 Ribu!

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. 

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by dave.martinus (@jayalah.negriku)

Tags : #richard eliezer tersangka #richard eliezer pudihang lumiu #putri candrawathi #pendukung bharada e #ibu-ibu #ferdy sambo #fans bharada e #brigadir j #bharada e #12 tahun penjara
Kategori :

Terkait

Terkini