Panas! PKS Interupsi dan Lantang Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP yang Kini Disahkan DPR Jadi UU

Selasa 06-12-2022,15:11 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

Hal tersebut menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM. 

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Tahap Penyidikan, Polri Gunakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Orang Mati

Bambang Wuryanto menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.

Menurut Bambang Wuryantom, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Kategori :