Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng

Sabtu 03-12-2022,17:30 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Hakim R. Azharyadi Priakusumah dalam amar putusannya menyatakan penetapan Kejati Jateng padad Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Antara lain, keterangan ahli dan bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan. 

Dalam persidangan terungkap, Kajati Jateng ternyata lebih dulu menerbitkan surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar

Surat penetapan tersangka nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit pada 25 Oktober 2022. 

Sementara surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jateng Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

"Mengadili menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata hakim Azharyadi Priakusumah dalam amar putusannya pada Rabu, 30 November 2022.

Selain itu, hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang diterbitkan Kejati Jateng dalam perkara ini.

BACA JUGA:Kejagung Angkat Suara Soal Kasus 'Jaksa Minta Uang' Dana BLUD RSUD Praya

"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” lanjut hakim.

Agus Hartono mengaku bersyukur atas putusan praperadilan tersebut. Menurut Agus Hartono, menyebut digugurkannya penetapan status tersangka sudah layak dan sepatutnya. 

"Karena penetapannya tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana. Bagaimana bisa saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah. Dan tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka. Apalagi juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya," papar Agus Hartono.

Dia berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi, penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia

Kategori :