Pelaku Judi Bola Online Bisa Terjerat Pidana 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar?

Senin 21-11-2022,10:31 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pelaku judi bola online bisa terjerat pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar? Simak penjelasan berikut.

Baru-baru ini judi bola online menyeruak ke permukaan publik pasca pagelaran Piala Dunia 2022 telah dibuka pada Minggu, 20 November 2022.

Memanfaatkan momentum Piala Dunia 2022, sebagian kelompok tampak memanfaakan event ini untuk mencari cuan yang menguntungkan.

Sebagian kelompok ini melakuan judi bola atau bertaruh sepak bola dari sejumlah pertandingan Piala Dunia 2022.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Jadi Pahlawan Ekuador, Enner Valencia Dipuji Pelatih Argentina

Situs-situs judi bola online tersebut tersebar dan dengan mudah ditemui di jagat maya maupun media sosial.

Beragam variasi digunakan oleh para kelompok tersebut untuk promosi judi bola online, khusus Piala Dunia 2022.

Padahal judi bola online merupakan suatu perbuatan yang tidak baik dan juga banyak mudarat untuk diri sendiri.

Terlebih ketika melakukan taruhan, individu tersebut akan mendapatkan dosa dari agama yang dianutnya karena memang sangat dilarang.

BACA JUGA:Profil Saad Al Sheeb: Kiper Qatar Ukir Rekor Pertama di Piala Dunia 2022 dan Pernah Dibobol Irfan Bachdim

Lantas bagaimana sih pelaku judi bola online menurut Kitab Undang-undan Hukum Pidana (KUHP) yang dimiliki Indonesia?

Terlebih individu yang ditetapkan jadi pelaku judi bola online bisa terjerat pidana hingga denda yang tak main-main.

Melansir laman Hukum Online, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.


Logo Piala Dunia 2022 yang berlangsung di Qatar.-fifa.com-

Kategori :