Sidang Perdana Nikita Mirzani, Begini Kronologi Kasusnya dengan Dito Mahendra

Senin 14-11-2022,12:55 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Freddy menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. 

Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.

 

Kategori :