Minta Uang Koordinasi Proyek Jembatan, Tiga Oknum Anggota Ormas Diciduk Polisi

Sabtu 12-11-2022,18:56 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Sahroni

Kasus premanisme ini sangat meresahkan masyarakat.

"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah," ujarnya.

"Bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tandasnya.

Ketiga pelaku tersebut kini telah di tahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tak Boleh Ada Layang-layang Hingga Lomba Burung Dekat Bandara Soetta, Perdanya Sedang Digodok

Mereka pun terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

Kategori :