Ia mengatakan saat ini kedua diduga pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Setu guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas peristiwa tersebut, diduga pelaku begal menggunakan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 365 Jo 53 KUHPidana.