Gunakan Motor Tanpa Pelat Nomor Plus Bawa Celurit, 2 Pemuda Diduga Begal Bernasib Seperti Ini

Rabu 09-11-2022,19:57 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Gatot Wahyu

Ia mengatakan saat ini kedua diduga pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Setu guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas peristiwa tersebut, diduga pelaku begal menggunakan senjata tajam akan dikenakan Pasal  2 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 365 Jo 53 KUHPidana.

 

Kategori :