Polsek Setu Bekasi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Polsek Setu Bekasi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

4 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap Polsek Setu Kabupaten Bekasi-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID - Jajaran Polsek Setu berhasil membongkar praktek peredaran narkotika jenis sabu dan juga ganja yang belakangan ini sering beredar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapolsek Setu Kabupaten Bekasi,  AKP Sugeng Haryanto, pihaknya terlebih dahulu mengamankan dua orang berinisial E dan AH pada hari Minggu 24 April 2022, ketika hendak mengedarkan sabu sabu di wilayah Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

(BACA JUGA:Bank Dunia Nilai Ekonomi Indonesia Termasuk Paling Resilien di Tengah Risiko Global)

Dalam penangkapan tersebut, AKP Sugeng Haryanto mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu dengan berat 0,4 gram.

"Mereka pada saat kami amankan mereka membawa narkotika jenis sabu-sabu itu yang rencananya akan diedarkan di Setu," ungkap AKP Sugeng Haryanto kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Tidak hanya dua pelaku tersebut, Kepolisian Polsek Setu juga berhasil menangkap pengedar barang terlarang jenis ganja dengan inisial SDN, di jalan Harvest City, Wilayah Setu pada hari Rabu 11 Mei 2022.

AKP Sugeng Haryanto menerangkan pelaku SDN kerap melakukan pengedaran ganja di wilayah tersebut, dan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan 96,16 gram ganja dari tangan pelaku.

(BACA JUGA:Tertunduk Lesu Mengenakan Baju Tahanan, Begini Pengakuan MR Pimpinan Begal Sadis Di Bekasi)

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus tersebut, akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial N di wilayah Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 570,16 gram.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: