Kombes Pol Hengki menegaskan, apabila panitia penyelenggara ingin menggelar konser di area terbuka di wilayah hukumya wajib memenuhi syarat yang ada.
"Iya (Boleh) harus memenuhi persyaratan, kalau ga mau memenuhi persyaratan ga bisa," tegasnya.
Dirinya menuturkan persyaratan itu wajib diikuti oleh seluruh pihak panitia, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.