BACA JUGA:Innalilahi Wainnailahi Rojiuun, Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Mekkah, 2 Orang Meninggal
Untuk diketahui, dalam aturan berlalu lintas mobil ambulans yang sedang membawa pasien harus lebih di utamakan melintas, hal tersebut sesuai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.