Ada 15 Obat Sirop Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Kamis 20-10-2022,10:12 WIB
Reporter : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

JAKARTA, FIN.CO.ID- Beredar di media sosial daftar obat sirop bayi yang dianggap berbahaya hingga menyebabkan gagal ginjal akut. 

Terpantau di sejumlah platform media sosial, ada sebanyak 15 obat sirop yang disebut mengandung senyawa berbahaya.

Daftar obat sirop yang dimaksud yakni:  Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup, Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup dan Hufagripp Syrup.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.

"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.

BACA JUGA:Obat Sirop Anak Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Dokter Tifa: Berhati-hatilah!

BACA JUGA:Dokter Andi Khomeini Minta Masyarakat Stop Pakai Obat Sirop, Ini Penyebabnya

Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) IDAI mengimbau untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi dokter sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.

Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM.

BACA JUGA:99 Anak Meninggal Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Temukan Jejak Senyawa di Obat Sirop

Kategori :