"Maksud penyusunan Pengukuran Indeks Kesiapan Aparat Pemerintah dalam Penanggulangan Terorisme adalah untuk mengetahui tingkat kesiapan aparat pemerintah dalam mengantisipasi serangan terorisme," terangnya.
"Baik saat pra kejadian, kejadian, dan paska kejadian aksi terorisme," pungkasnya.