BACA JUGA:Arief Poyuono Ungkap Fakta Mencengangkan Usai Banyak Tudingan Ijazah Jokowi Lulusan UGM Palsu
Dalam keterangan yang disampaikan Wanda Hamidah, rumah tersebut sudah ditinggalinya sejak 1960 silam ini.
"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," tulis Wanda Hamidah, Kamis, 13 Oktober 2022.
Selain itu Wanda Hamidah juga membeberkan adanya pemaksaan penggusuran dengan memerintahkan aparat serta mengirimkan alat berat.
"Yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya," jelas Wanda Hamidah.
BACA JUGA:Ramai Tudingan Ijazah Jokowi Lulusan UGM Palsu, Dede Budhyarto: Gerombolan Sakit Jiwa Itu
"Tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," sambung artis dan politikus tersebut.
Selain itu Wanda Hamidah juga meminta perlindungan hukum oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menkopolhukam Mahfud MD.
Bahkan Wanda Hamidah menambahkan rumah tersebut sudah dihuni sejak 1960 silam hingga saat ini.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," ungkap Wanda Hamidah.