Wow! RTH di Perumahan Kotabumi 5 Kabupaten Tangerang Berubah Fungsi

Senin 03-10-2022,21:27 WIB
Reporter : Rikhi Ferdian
Editor : Khanif Lutfi

Menurutnya, ada dua tahapan proses yang ditempuh, pertama' melakukan berita acara serah terima dengan OPD dan serta Sekretaris Daerah (Sekda), kedua penyerahan aset kepada Pak Bupati Tangerang.

"Jadi diverifikasi terlebih dahulu, dicek mana saja fasos dan fasumnya, kalau berubah fungsi tentunya kita menyarankan agar pengembang menertibkan dahulu RTH nya," pungkasnya.

Kategori :