Terungkap! Modus Mafia Gaet PMI Ilegal, Gunakan Jasa Calo Hingga Beri Uang Rp 5 Juta Untuk Pengikat

Jumat 30-09-2022,08:31 WIB
Reporter : Tuahta Aldo
Editor : Sigit Nugroho

BEKASI, FIN.CO.ID -- Ratusan calon tenaga kerja Ilegal, berhasil diamankan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut data yang fin.co.id dapatkan dari BP2MI, pihaknya mengamankan 161 Pekerja Migran Indonesia (PMI) wanita yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

BACA JUGA:Penampungan PMI Ilegal di Bekasi Digerebek, Ratusan Orang Dijanjikan Bekerja di Arab Saudi

BACA JUGA:Tawuran di Bekasi Terjadi Lagi, Satu Remaja Meninggal Dunia dengan Sejumlah Luka Bacok

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menerangkan, modus yang dilakukan penyalur PMI adalah menggunakan calo yang menawarkan ke calon pekerja.

"Seperti biasa, mereka menggunakan kaki tangan, dulu mereka menggunakan istilah sponsor kemudian jadi calo. Nah, itu kaki tangan yang akan menawarkan," kata Benny Rhamdani ditemui di lokasi, Kamis 29 September 2022 malam.

Menurutnya para calo perusahaan, akan ditempatkan di masing masing desa untuk mendekati masyarakat dan mencari korban.

Nantinya para calo juga akan memberikan tawaran pekerjaan yang menarik, agar para calon pekerja dapat tertarik menjadi PMI Ilegal ke Arab Saudi.

BACA JUGA:Warga Bekasi Wajib Waspada, Soalnya Ditemukan Peredaran Uang Palsu, Korbannya Penjual Mie Ayam

BACA JUGA:Sungguh Malang, Niat Ingin Makan Malam, Pria Ini Tutup Usia Usai Tertimpa Pohon Tumbang

"Mereka menjanjikan pekerjaan, menjanjikan akan dipekerjakan secara cepat, menjanjikan gaji yang tinggi, menjanjikan semua dokumen akan disiapkan oleh mereka," ujarnya.

Agar keluarga dan suami para korban setuju dan ikhlas ditinggal bekerja ke Arab Saudi, pihaknya juga memberikan uang sebagai rayuan.

"Selain itu agar keluarganya atau suaminya ikhlas, calon pekerja sebelum akan berangkat diberikan uang sebesar 5 sampai 10 juta," tuturnya.

Benny Rhamdani menjelaskan, banyak keluarga ataupun para suami di desa yang tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan hanya mengikat korban.

Kategori :