Menurut Anies, selama ini pembangunan rumah cuma diizinkan sampai 2 lantai.
Tetapi dalam ketentuan terkini, memfasilitasi warga yang mau membangun rumah pribadi sampai 4 lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu.