Mahkamah Agung Buka Suara Soal KPK OTT Hakim Agung

Kamis 22-09-2022,20:36 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

(BACA JUGA:Di-OTT KPK, Harta Kekayaan Rektor Unila Tembus Rp3,1 Miliar)

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.

 

Kategori :