Sama-sama Duduk di Senayan, Gaji DPR dan DPD Beda Jauh Berikut Rinciannya

Senin 19-09-2022,21:19 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sama-sama duduk di Senayan. Pakai jas dan juga berdasi.

Tetapi ada perbedaan antara anggota DPR RI dengan DPD RI. Mulai dari tugas dan fungsi, hingga besaran gaji.  

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski sekilas namanya sama, tetapi kewenangannya berbeda. 

(BACA JUGA: 'Sepinya' Uji Kelayakan Anggota BPK, Terpilihnya Kader Parpol Hampir Pasti Terjadi )

DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang. DPD bertugas memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang.

Tugas utama DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahasnya. Setelah produk legislasi tersebut disahkan, anggota DPD wajib mengawal pelaksanaan Undang-undang di lapangan. 

Kemudian, DPD akan mengkaji hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan di DPR. Rancangan undang-undang yang diajukan DPD tentu terkait kepentingan daerah. Misalnya otonomi, pemekaran wilayah hingga pengelolaan sumber daya daerah. 

Beban kerja yang dipikul anggota DPD, idealnya diberi upah yang layak. Agar tidak terjadi ketimpangan yang berlebihan.  

(BACA JUGA:Gibran Tanggapi Komentar AHY: Saya Itu Siapa, Cuma Wali Kota, Dia kan Ketua Umum)

Berikut rician gaji dan tunjangan Ketua dan Anggota DPD tahun 2016:

Gaji dan Tunjangan Ketua DPD: Rp 62.881.900

Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp 57.558.850

Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 74.528.200

Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 73.084.050

Kategori :