Korban ET sempat berteriak keras, namun pelaku kemudian menusuk kaki korban sebanyak 4 kali.
"Jadi disamping itu ada juga empat tusukan di kaki kirinya, Karena waktu itu kan pria berontak, langsung ditusukin sama dia," kata dia.
Atas peristiwa tersebut tersangka akan dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Tuahta Simanjuntak)