6 Oknum TNI AD yang Mutilasi 4 Warga Papua Digunduli

Jumat 02-09-2022,19:47 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

JAKARTA, FIN.CO.ID - Enam oknum TNI AD yang menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua ditahan di Subdenpom XVII/C Mimika. 

Penahanan keenam tersangka itu terhitung mulai Senin 29 Agustus hingga 17 September 2022 mendatang.

(BACA JUGA:Ini Wajah 6 Oknum TNI AD yang Mutilasi 4 Warga Papua)

Selama berada di tahanan, ke-6 oknum TNI AD itu digunduli. Ini terlihat dari foto yang diperoleh fin.co.id belum lama ini. 

Dari foto tersebut tampak 6 oknum TNI AD berkepala plontos berdiri di sebuah ruangan berlatar belakang tembok hijau. 

Mereka berdiri tegak menghadap ke depan. Semuanya memakai baju tahanan dan celana pendek warna kuning. 

Hanya satu orang yang terlihat mengenakan celana hitam. Sebelumnya, dari foto yang dipublish Dispen TNI AD, satu dari enam tersangka yang sedang diperiksa Polisi Milter belum plontos. 

(BACA JUGA:Usai Mutilasi 4 Warga Papua, 6 Oknum TNI AD Ini Bagi-Bagi Duit Rp 250 Juta)

Diduga mereka sengaja digunduli sebagai bagian dari prosedur yang berlaku bagi semua tahanan polisi militer.

Seperti diberitakan sebanyak enam oknum TNI AD telah  ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. 

Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.

(BACA JUGA:Jual Beli Senjata oleh Aparat di Papua Fenomena Berulang, Langkah Ini Harus Dilakukan KSAD dan Panglima TNI)

Keenam oknum TNI AD itu adalah:

1. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (WS DANDENMA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan

Kategori :