Ini Sosok Putri Candrawathi Pakai Baju Putih Direkontruksi Kasus Brigadir J

Selasa 30-08-2022,12:10 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik Polri. 

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujarnya, Senin, 29 Agustus 2022.

Diungkapkannya alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik. 

(BACA JUGA:Lokalisasi Gunung Antang Dibongkar, 250 Personel Polisi Diterjunkan)

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.

Kategori :