BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru 2022, Begini Cara Penukarannya

Kamis 18-08-2022,13:05 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

6. Isi data pemesanan, seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon, serta surel yang aktif.

7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

9. Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Kategori :