Pemkot Depok Beri Imbauan Ini Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Jumat 24-06-2022,09:18 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

(BACA JUGA:Mahathir Mohamad Klarifikasi Atas Pernyataan Klaim Kepulauan Riau dan Singapura)

Sebelumnya sebanyak delapan daerah di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak pada Juni 2022.  

Tentunya Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar program pemutihan pajak untuk meringankan beban masyarakat untuk bayar pajak.

Karena bayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi pemilk kendaraan.

Program pemutihan pajak ini akan mendapatkan pembebasan biaya sanksi administratif, potongan biaya pajak, dan bebas balik nama. 

(BACA JUGA:Pertolongan Pertama pada Asma, yang Harus Dilakukan jika Anda Kumat atau Melihat Orang Terserang Asma)

Setiap program pemutihan pajak diselenggarakan oleh Pemda. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan kebijakan masing-masing dalam memberikan insentif pajak.

Lokasi pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya diselenggarakan di seluruh Kantor Samsat dalam suatu provinsi. Dalam pembayaran pajak bisa melakukan secara online.

Namun untuk proses balik nama, harus menandatangi kantor Samsat sesuai kendaraan terdaftar.

Apabila masih dalam satu wilayah program pemutihan biaya balik nama, Anda akan mendapatkan keringanan pembayaran.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Samsat depok (@samsatdepok)

Tags : #program pemutihan pajak #pemutihan pajak kendaraan #pajak kendaraan #pajak #pajak #kota depok #jawa barat #diskon pajak 2022 #depok
Kategori :

Terkait

Terkini

Sabtu 18-05-2024,06:00 WIB

Untung Siksa