Ragam . 07/11/2026, 16:22 WIB
b. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (asli atau legalisasi, jika ada);
c. Transkrip nilai pendidikan terakhir (asli atau legalisasi);
d. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli;
e. Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi; dan
f. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (berwarna) sebanyak 1 lembar (mengenakan kemeja dan jas gelap, latar belakang merah; pria berdasi, wanita kerudung menyesuaikan).
Kelengkapan Dokumen RPL:
* SK Mengajar: Surat Keputusan mengajar dari atasan langsung (Ketua Yayasan/Kepala Madrasah/Sekolah) maksimal 6 tahun terakhir;
* Perangkat Pembelajaran: Prota, Promes, RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, hingga Instrumen Penilaian (maksimal 12 semester);
* Pengembangan Kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP atau forum sejenis (maksimal 12 semester);
* Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah/TU mengenai keaktifan manajerial di kelas (minimal 1 kali setahun); dan
* Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa Modul Pembelajaran, Video Pembelajaran, PTK, atau karya lainnya (minimal 1 kali).
“Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9 - 12 November 2026,” tutup Prof Suyitno.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id