Ragam . 07/11/2026, 16:22 WIB

Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Daljab 2026, Cek Akun dan Lapor Diri!

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

b. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (asli atau legalisasi, jika ada);

c. Transkrip nilai pendidikan terakhir (asli atau legalisasi);

d. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli;

e. Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi; dan

f. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (berwarna) sebanyak 1 lembar (mengenakan kemeja dan jas gelap, latar belakang merah; pria berdasi, wanita kerudung menyesuaikan).

Kelengkapan Dokumen RPL:

* SK Mengajar: Surat Keputusan mengajar dari atasan langsung (Ketua Yayasan/Kepala Madrasah/Sekolah) maksimal 6 tahun terakhir;

* Perangkat Pembelajaran: Prota, Promes, RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, hingga Instrumen Penilaian (maksimal 12 semester);

* Pengembangan Kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP atau forum sejenis (maksimal 12 semester);

* Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah/TU mengenai keaktifan manajerial di kelas (minimal 1 kali setahun); dan

* Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa Modul Pembelajaran, Video Pembelajaran, PTK, atau karya lainnya (minimal 1 kali).

“Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9 - 12 November 2026,” tutup Prof Suyitno.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id