Kerikil Subhan
Nama Subhan Palal melejit setinggi langit: sejak Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan pendidikan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka setara SMA tidak sah.
Sekarang ini, katanya, bolanya ada di Presiden Prabowo. "Urusannya bukan lagi politik tapi administrasi negara," katanya.
Subhan seorang aktivis hukum. Ia pernah menggugat Gibran Rp125 triliun. Juga sering mengajukan gugatan ke MK.
"Sudah berapa kali mengajukan gugatan ke MK?"
"Sering".
"10 kali?"
"Lebih".
"20 kali?"
"Lebih".
"50 kali?"
"Sekitar itu. Bisa lebih".
Baca Juga
Subhan sebenarnya tamatan madrasah Aliyah Gresik. Yakni Aliyah Al Masyhudiyah, dekat pabrik Semen Gresik. Bahwa ia bisa diterima di FH-UI itu karena keberaniannya membuat proposal.
Sebagai santri pondok, Subhan terbiasa menghafal dengan mudah. Ada caranya. Nadhom. Dinadhomkan.
Di kelas 3 Aliyah ia sudah banyak hafalan berkat ilmu nadhom. Waktu itu sedang ramai di masyarakat soal UU Perkawinan. Ia hafal semua pasal di UU itu. Lewat cara nadhom.
Subhan punya ide: bagaimana agar mahasiswa fakultas hukum mudah hafal bunyi pasal-pasal di semua undang-undang. "Bunyi pasal-pasal itu bisa dinadhomkan," katanya.
Subhan mengajukan ide itu ke UI. Bentuknya proposal. Ia pun dipanggil UI. Diwawancara. Dipuji. Lalu diminta memeragakan UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. "Waktu itu saya sudah hafal semua pasal UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. Lalu saya lagukan di depan pimpinan UI," katanya. "Ada Dr Buyung Nasution. Entah mengapa ada Gus Dur di situ," kata Subhan yang pernah aktif di IPNU –Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.