Catatan Dahlan Iskan . 03/11/2026, 05:24 WIB
Subhan pun diterima di FH-UI.
"Sebagai orang Gresik kenapa tidak mengajukannya ke Universitas Airlangga?"
"Maunya ke Unair juga. Lalu saya pikir kok nanggung. Ke UI saja," kata Subhan.
Apa yang akan ia lakukan setelah putusan MA itu?
Ia sudah menyurati Presiden Prabowo agar segera bertindak. "Kalau dalam 10 hari lagi Presiden Prabowo belum mengajukan dua cawapres ke MPR akan saya gugat ke PTUN. Presiden melanggar hukum," ujar Subhan.
Menurut Subhan putusan MA itu sudah final. Tidak akan ada upaya hukum lain.
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)?
"Tidak ada peluang. Pengajuan PK harus ada novum, bukti baru. Semua bukti sudah dibahas di pengadilan," katanya.
Bagaimana kalau Gibran mengajukan PK?
"Gibran tidak bisa mengajukan PK. Gibran bukan pihak yang beperkara," katanya.
Perkara itu memang hanya antara Subhan dan Kemendikbud –yang mengeluarkan surat keterangan. "Dengan demikian hanya Kemendikbud yang punya hak mengajukan PK," ujar Subhan.
Anda sudah tahu: kerikil bukanlah batu. Tapi gangguan justru sering datang dari kerikil –karena dianggap kecil. Subhan awalnya mungkin dianggap hanya kerikil. (Dahlan Iskan)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id