Ragam . 02/11/2026, 08:43 WIB

Rusun Jadi Solusi Hunian, DPRD Bandung Soroti Keterjangkauan dan Kualitas Pengelolaan

Penulis : AdminFIN
Editor : AdminFIN

Selain itu, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memperhatikan ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.

Berbagai ketentuan tersebut perlu dipastikan berjalan agar penyelenggaraan rumah susun memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan konsumen.

Asep berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan regulasi komprehensif yang tidak hanya mendorong penambahan hunian vertikal, tetapi juga menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuninya.

Dengan demikian, rumah susun di Kota Bandung tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

"Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau," pungkasnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id